Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum? Ini Penjelasannya

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi - Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum.

Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum.

Pertanyaan "Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?" ada di halaman 68 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12.

Sementara itu, pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum dimulai pada halaman 33.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.

Oleh karena itu, proses perlindungan dan penegakan hukum penting untuk dilaksanakan.

Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.

Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Pengertian Perlindungan Hukum

Dijelaskan menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.

Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Beberapa yang cukup populer misalnya perlindungan hukum terhadap konsumen, selain itu perlindungan atas hak dan kekayaan intelektual (HaKI).

Namun, hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Pengertian Penegakan Hukum

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.

Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.

Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.

Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Itulah apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Soal PPKN Kelas 12: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

(*)

Artikel Terkait