Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?

Mentari DP

Editor

Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?
Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?

Intisari-Online.com -Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?

Soalterkait"Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?"ada dihalaman 87dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, Andabisa membukahalaman81padasub babHierarki dan Hubungan Antarregulasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),artikatahierarkiadalah urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan).

Artilainnya darihierarkiadalah organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas.

Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya.

Sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dari uraian tersebut, tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota.

Peraturan-peraturan itu dalam istilah formal disebut regulasi.

Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.

Baca Juga: Apa Maksud UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia?

Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah.

Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.

Sementara hubungan antaregulasi adalahhubungan yang mengatur tentang tatanan tertentu yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki.

Tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.

Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Sesuai denganUU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1, ini jenis danhierarki Peraturan Perundang-undangan:

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dalam Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat1.

Baca Juga: Sejarah Kelas XI:Mengapa PerjuanganPerhimpunan Indonesia Menginspirasi Para Pemuda?

Artikel Terkait