Dijelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum itu dapat disebabkan oleh dua hal.
Pertama, yaitu pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
Kedua, hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Sementara itu, Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018) menyebutkan, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Lima faktor itu, yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
a. Faktor hukum
Hukum di sini berarti peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah.
Suatu penegakan hukum bisa bermasalah saat undang-undang yang berlaku juga bermasalah.
Pasalnya, peraturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
b. Faktor penegak hukum
Faktor ini menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
c. Faktor sarana atau fasilitas
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR