Sarana atau fasilitas berkaitan dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Fasilitas dalam penegakan hukum ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.
d. Faktor masyarakat
Faktor ini tentu berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum.
Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
e. Faktor kebudayaan
Faktor kebudayaan menyangkut ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang.
Kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.
Itulah penjelasan mengenai mengapa terjadi pelanggaran hukum.
Cara untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum
Kepatuhan hukum merupakan kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku.
Dilansir dari laman Ombudsman, terdapat tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan hukum, yakni:
a. Represif, adanya tindakan yang diberikan agar terjadi penegakan hukum. Pelaksanaan tindakan represif seperti dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yakni memerlukan pengawasan, baik internal maupun eksternal.
b. Preventif, adalah usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum.
c. Persuasif, yaitu mendorong atau memacu agar tercipta kesadaran hukum yang erat kaitannya dengan nilai-nilai hukum atau budaya hukum.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Harus Dilakukan dalam Sebuah Negara Demokrasi?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR