2. Norma Sosial
Artinya ini adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.
Misalnya bagaimana cara berbicara dan bertindak yang sopan.
3. Norma Agama
Artinya ini adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama.
4, Norma Hukum
Artinya ini adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan/atau DPR di berbagai tingkatan.
Perlu Anda tahu, norma sudah ada jauh sebelum konstitusi atau regulasi dalam sebuah negara.
Ini karena norma bersifat universal dan merupakan kesepakatan sosial.
Baca Juga: Apa Fungsi dari Konstitusi? Soal PPKn Kelas XI Halaman 77
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR