Soal PPKn Kelas XI Halaman 77: Apakah yang Dimaksud dengan Konstitusi? 

Mentari DP

Editor

Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?

Intisari-Online.com -Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?

Pertanyaan terkait "Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?"ada dihalaman 72dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.

Soal jawabannya, Anda bisa membukabuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdekamulaihalaman 73di bagianSejarah Konstitusi Indonesia.

Dalam buku itu diungkapkan bahwa istilahkonstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda.

Misalnyadalam bahasa Inggris disebut ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.

Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Di Indonesia, konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945.

Ini mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.

Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa.

Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan?

Artikel Terkait