Soal PPKn Kelas XI, Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan?

Mentari DP

Editor

Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?
Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?

Intisari-Online.com -Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?

Pertanyaan terkait "Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?" ada dihalaman 72dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.

Soal jawabannya, Anda bisa membuka buku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdekamulaihalaman 73 di bagianSejarah Konstitusi Indonesia.

Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwaKonstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Jadi, Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Konstitusi dapat berupa sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Sementara Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosia

Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa.

Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Inilah fungsi Konstitusi seperti dilansir dari kompas.com pada Jumat (28/10/2022).

1. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur

2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru

3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan

5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan

6. Konstitusi sebagai pelindung HAM

Namun, prinsip utama sebuah Konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yakni:

1.Fungsi limitatif = Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan.

2. Fungsi Integratif = Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional.

3. Fungsi Protektif = Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.

4. Fungsi Transformatif = Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pengertian Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945?

Artikel Terkait