Apa Fungsi dari Konstitusi? Soal PPKn Kelas XI Halaman 77

Mentari DP

Penulis

Apa fungsi dari konstitusi?

Intisari-Online.com -Apa fungsi dari konstitusi?

Pertanyaan terkait "Apa fungsi dari konstitusi?"ada dihalaman 77dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.

Soal jawabannya, Anda bisa membukabuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdekamulaihalaman 73di bagianSejarah Konstitusi Indonesia.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Di mana konstitusimerupakan kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Pada umumnya,konstitusidibagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Di Indonesia,konstitusi tertulis adalahUndang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Nah, dilansir dari kompas.com pada Jumat (4/11/2022), inilah fungsi dari konstitusi:

1.Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

2. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.

3. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur

4. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru

5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan

6. Konstitusi sebagai pelindung HAM

Lalu, sebuahkonstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yakni:

1. Fungsi Iimitatif, yaitu Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan.

2. Fungsi Integratif, yaitu Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional.

3. Fungsi Protektif, yaitu Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.

4. Fungsi Transformatif, yaitu Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

Itulah penjelasanfungsi darikonstitusi.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI Halaman 77 Apakah yang Dimaksud dengan Konstitusi?

Artikel Terkait