Ini mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.
Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa.
Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR