Selain itu, Kepolisian juga mengungkapkan adanya dua alat bukti dalam kasus ini.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Terkait penahanan atas kasus KDRT terhadap istrinya, sebelumnya Rizky Billar sempat mengaku tidak keberatan jika ditahan.
Namun, ia juga mengungkapkan keinginannnya pada Lesty Kejora, yaitu agar rumah tangganya dengan Lesti Kejora tidak berujung perceraian.
Hal itu seperti disampaikan Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar.
"Klien saya enggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," kata Adek.
Sebagai informasi, peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bermula saat ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Pertengkaran pun terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari dan Lesti Kejora meminta kepada suami untuk memulangkannya kepada orangtua.
Namun, permintaan Lesti Kejora justru disambut tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR