Intisari-Online.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, kini Rizky Billar telah resmi ditahan.
Tersangka kasus KDRT Rizky Billar akan ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
"Melakukan penahanan mulai hari ini, selama dua puluh hari kedepan," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi momen perdana Rizky Billar muncul di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar hadir dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia pun terlihat mengenakan masker saat pertama muncul, meski kemudian diminta membuka masker oleh awak media.
Sebelumnya Risky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesty Kejora, pada Rabu (12/10/2022).
"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Dengan demikian, Rizky Billar kini terancam lima tahun penjara.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1," kata Zulpan.
Selain itu, Kepolisian juga mengungkapkan adanya dua alat bukti dalam kasus ini.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Terkait penahanan atas kasus KDRT terhadap istrinya, sebelumnya Rizky Billar sempat mengaku tidak keberatan jika ditahan.
Namun, ia juga mengungkapkan keinginannnya pada Lesty Kejora, yaitu agar rumah tangganya dengan Lesti Kejora tidak berujung perceraian.
Hal itu seperti disampaikan Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar.
"Klien saya enggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," kata Adek.
Sebagai informasi, peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bermula saat ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Pertengkaran pun terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari dan Lesti Kejora meminta kepada suami untuk memulangkannya kepada orangtua.
Namun, permintaan Lesti Kejora justru disambut tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
Rizky Billar, menurut Zulpan, melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora karena tersulut emosi.
"Terlapor lalu melakukan kekerasan fisik yaitu berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali," kata Zulpan.
Setelah sempat mereda, pertengkaran pasangan suami istri tersebut kembali terjadi sekira pukul 09.47 WIB.
Rizky Billar diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
"(Billar) melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit," ungkapnya.
Tidak terima dengan tindakan suaminya, Lesti Kejora lantas melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
(*)