Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AHL, dan security officer berinisial SS.
Tersangka AHL orang yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum tercukupi dan masih menggunakan verifikasi tahun 2020.
Tersangka AH pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Terakhir tersangka SS, security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko, padahal ia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
"SS memetintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah.
Saat ini tim bareskrim Polri masih bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih harus bekerja," kata Listyo Sigit.
Baca Juga: Apa Itu Asfiksia? Kondisi yang Dialami Sebagian Besar Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR