Intisari-Online.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit kini menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Enam orang tersebut yakni:
1. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
2. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
4. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR