Penulis
Intisari-Online.com - Insiden setelah pertandingan Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan setidaknya 125 orang, menjadi peringatan keras.
Peringatan keras itu berlaku bagi Indonesia soal keamanan pertandingan, pemain sepak bola, serta penontonnya.
Pemerintah telah mengumumkan dibentuknyaTim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit kini menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Enam orang tersebut yakni:
1. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
2. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
4. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kemarinperwakilan suporter seluruh Indonesia yang diwakili 30 orang mendatangiTGIPF di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Usai pertemuan dengan TGIPF, pentolan suporter Persebaya Surabaya Andie Peci, mengatakan suporter se-Indonesia mengucapkan duka yang sedalam-dalamnya atas tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
Ia mengatakan satu orang yang tidak bersalah kehilangan nyawa adalah kematian semua umat manusia.
Baca Juga: Ketidakadilan Dorong Suporter Seluruh Indonesia Lakukan Ini untuk PSSI
(*)