Intisari-online.com - Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 125 orang.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keenam orang tersebut tiga di antaranya adalah dari pihak kepolisian.
Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu antara lain, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran 3 tersangka dari pihak kepolisian tersebut.
Antara lain, Kabagops Polres Malang WSS, Kapolri mengatakan sebenarnya WSS mengetahui adanya aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.
Namun, ia tak mengindahkan larangan tersebut.
WSS disebut tidak mencegah atau melarang anggotanya terkait pemakaian gas air mata saat melakukan pengamanan Arema FC vs Persebaya.
Lalu, kedua ada Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H yang memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Penembakan gas air mata tersebut dilakukan ketika terjadi kericuhan pasca pertandingan tersebut," kata Kapolri Lostyo Sigit, Kamis (6/10).
Lalu, Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang, dengan inisial BSA, yang juga berperan memberikan perintah menembakkan gas air mata saat terjadi kericuhan.
Selain ketiga anggota polisi itu, tiga tersangka lainnya adalah warga sipil.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR