Dianggap Melanggar FIFA, Ini Peran 3 Polisi Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Kerusuhan dalam laga Arema FC kontra Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan pada 14 April 2018.
Kerusuhan dalam laga Arema FC kontra Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan pada 14 April 2018.

Intisari-online.com - Polisi terus melakukan penyelidikan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 125 orang.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keenam orang tersebut tiga di antaranya adalah dari pihak kepolisian.

Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu antara lain, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran 3 tersangka dari pihak kepolisian tersebut.

Antara lain, Kabagops Polres Malang WSS, Kapolri mengatakan sebenarnya WSS mengetahui adanya aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.

Namun, ia tak mengindahkan larangan tersebut.

WSS disebut tidak mencegah atau melarang anggotanya terkait pemakaian gas air mata saat melakukan pengamanan Arema FC vs Persebaya.

Lalu, kedua ada Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H yang memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Penembakan gas air mata tersebut dilakukan ketika terjadi kericuhan pasca pertandingan tersebut," kata Kapolri Lostyo Sigit, Kamis (6/10).

Lalu, Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang, dengan inisial BSA, yang juga berperan memberikan perintah menembakkan gas air mata saat terjadi kericuhan.

Selain ketiga anggota polisi itu, tiga tersangka lainnya adalah warga sipil.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AHL, dan security officer berinisial SS.

Tersangka AHL orang yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Namun, saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum tercukupi dan masih menggunakan verifikasi tahun 2020.

Tersangka AH pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Terakhir tersangka SS, security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko, padahal ia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

"SS memetintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah.

Saat ini tim bareskrim Polri masih bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemungkinan penambahan pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih harus bekerja," kata Listyo Sigit.

Baca Juga: Apa Itu Asfiksia? Kondisi yang Dialami Sebagian Besar Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan

Artikel Terkait