Ketidakkomitmenan Aswanto yang dimaksud oleh Pacul adalah keputusan sang hakim unutk menganulis produk UU yang dibuat oleh DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tutur Pacul.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.
Pembatalan UU Cipta Kerja
Bambang pacul, atau anggota DPR lainnya sebenarnya tidak ada yang menyebutkan secara spesifik UU apa yang menjadi alasan pencopotan Aswanto.
Namun, beberapa pihak meyakini bahwa Hakim MK Aswanto dicopot karena pernah membatalkan UU Cipta Kerja pada 15 November 2021.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Aswanto sendiri terlibat dalam keputusan tersebut bersama dengan empat orang hakim MK lainnya, yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.
Kelima hakim MK tersebut menilai UU Cipta Kerja cacat formil dengan berbagai alasan.
Alasan pertama adalah metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Alasan kedua adalah UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Sebab, menurut penjelasan MK, pertemuan tersebut belum sampai pada tahap substansi UU.
Apalagi, draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
KOMENTAR