Advertorial

Ditentang Banyak Orang, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku dan Sudah DItandatangani Jokowi, Kini Berisi 1.187 Halaman

Tatik Ariyani

Penulis

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Intisari-Online.com -Demo penolakan UU Cipta kerja masih terus berlangsung.

Kabar terbaru, Senin (2/11/2020), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia seperti (KSPSI), Gekanas, serta serikat buruh lainnya akan menggelar demo.

Aksi demo akan dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia.

Sementara untuk Jabdetabek titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Dikiranya Sapi Sedang Menghisap Tulang, Setelah Didekati Ternyata Sapi Tersebut Sedang Mengunyah Ular Piton

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi demo akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada 2 November besok (hari ini, red), KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara," kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2020).

Dia menuturkan, demo buruh ini akan menyerukan dua tuntutan. Yakni, batalkan omnibus law undang-undang atau UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.

Namun, toh UU Cipta Kerja tetap disahkan.

Baca Juga: Kisah Mengharukan: 'Aku Dipanggil Monster Setelah Hidungku 'Jatuh Terbenam ke Wajah', Tapi Aku Masih Bisa Menemukan Cinta'

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara di Tengah Pandemi, Nenek Ini Justru Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19, Bagaimana Bisa?

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kunjungan Dari China, AS dan Jepang Berturut-turut, Seberapa Penting Indonesia dan ASEAN Dalam Prospek Indo-Pasifik yang Terbuka dan Bebas?

Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku"

Artikel Terkait