Intisari-Online.com - Kelestarian hutan dianggap hanya tinggal mimpi setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara resmi ditandatangangi Presiden Joko Widodo.
Hal ini terkait dengan dihapus dan diubahnya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Salah satu yang paling disorot adalah pasal 35 UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.
Salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan minimal 30 persen tersebut untuk optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Dalam Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan disebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Namun, mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelum UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, perubahan tersebut mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI).
Baca Juga: Sudah Disahkan, Nyatanya Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana….
KOMENTAR