Intisari-online.com - Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.
Perubahan itu tak hanya terjadi saat naskah itu masih berada di DPR.
Setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.
Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.
Aziz memastikan bahwa naskah 812 adalah naskah yang final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.
Aziz menyebutkan, penyusutan ke 812 halaman itu hanya karena penyesuaian teknis seperti format tulisan dan format kertas yang digunakan.
Namun, pimpinan Badan Legislasi DPR mengakui ada sejumlah pasal yang berubah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat panitia kerja.
Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.
Baca Juga: Benarkah dalam Omnibus Law Karyawan Dilarang Cuti dan Harus Bekerja Lebih Lama?
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR