Advertorial
Intisari-online.com -Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.
Perubahan itu tak hanya terjadi saat naskah itu masih berada di DPR.
Setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.
Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.
Aziz memastikan bahwa naskah 812 adalah naskah yang final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.
Aziz menyebutkan, penyusutan ke 812 halaman itu hanya karena penyesuaian teknis seperti format tulisan dan format kertas yang digunakan.
Namun, pimpinan Badan Legislasi DPR mengakui ada sejumlah pasal yang berubah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat panitia kerja.
Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.
Baca Juga: Benarkah dalam Omnibus Law Karyawan Dilarang Cuti dan Harus Bekerja Lebih Lama?
Namun, belakangan diketahui, naskah dari DPR itu kembali mengalami perubahan.
Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.
Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman.
“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.
Mensesneg klaim hanya beda format
Mensesneg Pratikno pun angkat suara soal perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan DPR ke Presiden, dengan naskah yang terbaru.
Ia memastikan bahwa substansi keduanya sama meski memiliki jumlah halaman yang berbeda.
“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” ucap Pratikno, Kamis (24/10/2020).
Perbedaan halaman yang cukup signifikan, sebut Pratikno, terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan.
Menurut dia, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg agar siap diundangkan.
Ada pasal yang dihapus
Namun dari hasil penelusuran, diketahui ada pasal yang dihapus dari naskah UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana.
Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Namun aturan itu tak ada lagi dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan adanya penghapusan pasal itu.
Menurut dia, sejak awal sudah ada kesepakatan di dalam rapat panitia kerja untuk menghapus pasal itu.
Namun, pada naskah yang 812 halaman, pasal itu masih tercantum.
"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharunya memang dihapus,” kata dia.
Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat.
Namun, usulan tersebut tidak disepakati sehingga tak perlu ada perubahan dalam Pasal 46 UU Migas.
Istana akui hapus pasal
Pratikno yang ditanya soal perubahan substansi itu tak menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu
Namun, ia meminta Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono untuk menyampaikan jawaban.
Dini pun mengamini pernyataan Supratman.
Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan panitia kerja antara pemerintah dan DPR.
“Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.
Namun, Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.
"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR," kata dia.
Dini pun memastikan naskah 1.187 halaman itu adalah naskah yang benar-benar final.
Ia menegaskan tak akan ada perubahan lagi karena proses pengecekan di Setneg sudah selesai dilakukan.
Menurut dia, naskah itu dalam proses ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana..."
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini