Intisari-Online.com -Hakim MK Aswanto didepak DPR diduga karena keputusannya untuk membatalkan UU Cipta Kerja pada akhir 2021 silam.
Bersama empat orang hakim Mahkaman Konstitusi lainnya, Aswanto memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.
Keputusan tersebut, mengharuskan harus diperbaiki dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Jika perbaikan tersebut tidak kunjung terjadi, maka UU yang penuh dengan pasal kontroversial tersebut bakal dianggap batal sepenuhnya.
Sebuah keputusan yang jelas bakal membuat anggota DPR yang selama ini ngotot meloloskan UU Cipta Kerja murka.
Lalu apa sebenarnya alasan Aswanto dan kawan-kawan menganggapOmnibus Law inkonstitusional bersyarat?
Seperti diketahui, Aswanto secara mendadak dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Posisi Aswanto digantikan oleh Sekretasis Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah pada Kamis (29/9/2022).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul secara terang-terangan menyebut bahwa pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh?" ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022), seperti dilansir kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
"Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," lanjut Pacul.
Lebih jauh, Pacul menyebut Aswanto yang merupakan hakim yang diusulkan oleh DPR namun justru tidak memiliki komitmen kepada DPR.
Ketidakkomitmenan Aswanto yang dimaksud oleh Pacul adalah keputusan sang hakim unutk menganulis produk UU yang dibuat oleh DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tutur Pacul.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.
Pembatalan UU Cipta Kerja
Bambang pacul, atau anggota DPR lainnya sebenarnya tidak ada yang menyebutkan secara spesifik UU apa yang menjadi alasan pencopotan Aswanto.
Namun, beberapa pihak meyakini bahwa Hakim MK Aswanto dicopot karena pernah membatalkan UU Cipta Kerja pada 15 November 2021.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Aswanto sendiri terlibat dalam keputusan tersebut bersama dengan empat orang hakim MK lainnya, yaituSaldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, danEnny Nurbaningsih.
Kelima hakim MK tersebut menilai UU Cipta Kerja cacat formil dengan berbagai alasan.
Alasan pertama adalah metodepenggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Alasan kedua adalahUU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Sebab, menurut penjelasan MK, pertemuan tersebutbelum sampai pada tahap substansi UU.
Apalagi, draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.