Intisari-online.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan. KSPI pun berkirim surat kepada 9 fraksi yang ada di DPR.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan desakan dari KSPI itu wajar dan rasional.
Hanya saja dia pesimistis DPR akan menanggapi usulan legislative review tersebut.
"Desakan itu wajar, karena banyak produk legislatif yang merugikan rakyat. Dan desakan KSPI itu rasional.
Baca Juga: Benarkah dalam Omnibus Law Karyawan Dilarang Cuti dan Harus Bekerja Lebih Lama?
"Namun persoalannya apakah DPR mau? Menurut saya tentu DPR tak akan mau," ujar Ujang, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).
Ujang mengatakan upaya pembatalan UU Cipta Kerja akan semakin berat dan sulit.
Di satu sisi, DPR akan berusaha mengarahkan KSPI komponen rakyat lain untuk menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lainnya, pemerintah disebut Ujang tengah berupaya mendekati Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR