5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Agus Salim (Anggota)
9. AA Maramis (Anggota)
Panitia Sembilan itu mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945, yang tetap berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antarpeserta.
Adu argumen terjadi melibatkan dua kelompok yang sangat berpengaruh, yaitu kubu naisonalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam.
Panitia Sembilang juga merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Hingga pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen yang berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka.
Moh. Yamin menamakan dokumen tersebut sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Dan inilah rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta tersebut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR