Intisari-Online.com -Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?
Dasar negara Indonesia adalah pancasila yang memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang kita kenal hari ini.
Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, yang kemudiansetiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Di balik terciptanya Pancasila, tentu perlu diketahui tokoh penting dalam perumusan dasar negara Pancasila. Lantas, saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?
Terdapat tiga tokoh yang berperan penting dalam perumusan Pancasila, yakni:
-Mohammad Yamin
- Soepomo
-Soekarno
Baca Juga: Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta? Yuk Simak
Baca Juga: Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?
Mohammad Yamin
Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo
Rumusan dasar negara yang diusulkan Soepomo disampaikan saat sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.
Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Soekarno
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Selainitu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.
Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara.
Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:
- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)
- Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
- Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)
- Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).