Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta? Berikut Jawabannya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta
Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta

Intisari-Online.com-Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?

Sebelum mengetahuibagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta, Anda harus tahu bahwaPancasila yang jadi falsafah hidup Indonesia kini, berbeda dengan rumusan aslinya.

Pada pertengahan 1945, para tokoh nasional, Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno masing-masing punya versi dasar negara.

Lantasbagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?

Perumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta :

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

3) Persatuan Indonesia

Baca Juga:Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Merupakan Hal yang Harus Dipertahankan, Ini Penjelasannya

Baca Juga:Inilah Sejarah Pancasila Singkat, Berawal dari Pidato Presiden Soekarno yang Tanpa Teks, Lahirlah Dasar Negara Indonesia Merdeka

4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5) Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Asal mula Piagam Jakarta Dikutip dari Piagam Jakarta (2010), Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan nasionalis dengan golongan Islam.

Di sidang pertamanya, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merumuskan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara.

Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara.

Sementara 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.

Setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang mengakomodasi golongan nasionalis dengan golongan Islam.

Panitia Sembilan beranggotakan:

Baca Juga:Apa Maksud Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Ini yang Dimaksudkan oleh Para Pendiri Bangsa Ini Karena Sudah Dijalankan Sejak Masa Kerajaan

Baca Juga:Pancasila sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ini Maknanya

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Moh Hatta (Wakil Ketua)
  3. Achmad Soebardjo (Anggota)
  4. Moh Yamin (Anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Agus Salim (Anggota)
  9. AA Maramis (Anggota)
Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.

Nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Moh Yamin. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945.

Baca Juga:Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Ini

Baca Juga:Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara

(*)

Artikel Terkait