Penulis
Intisari-Online.com - Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia sejak kemerdekaan Indonesia, yaitu disahkan pada 18 Agustus 1945.
Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak melalui proses yang singkat.
Dasar negara Indonesia ini dirumuskan oleh para pendiri bangsa bermula dari sidang BPUPKI.
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada tanggal 29 April 1945, nama lainnya adalah Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai.
Selama terbentuknya, BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, kemudian dan sidang kedua tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945.
Dalam sidang BPUPKI yang pertama, beberapa anggota memberikan pidatonya. Di antaranya: Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Dalam pidatonya tersebut, Soekarno untuk pertama kali memperkenalkan istilah Pancasila. Maka, kini setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Baca Juga: Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dirumuskan dalam sidang BPUPKI dan dilakukan perbaikan, Pancasila baru disahkan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI merupakan badan yang dibentuk untuk menggantikan BPUPKI yang telah menyelesaikan tugasnya.
PPKI dibentuk pada 9 Agustus 1945, dan melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945.
Sidang tersebut menghasilkan keputusan, di antaranya: Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945, menetapkan dan mengesahkan UUD 1945, serta memilih ketua PPKI dan wakilnya sebagai Presiden dan Wakil presiden Republik Indpnesia.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdapat dalam alinea empat Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan.
Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar bagi pasal-pasal dalam UUD 1945. Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.
Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
Itulah makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
(*)