Find Us On Social Media :

Pancasila sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ini Maknanya

By Khaerunisa, Senin, 21 Februari 2022 | 15:50 WIB

Ilustrasi. Pancasila sebagai dasar negara.

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila menjadi dasar negara Indonesia sejak kemerdekaan Indonesia, yaitu disahkan pada 18 Agustus 1945.

Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak melalui proses yang singkat.

Dasar negara Indonesia ini dirumuskan oleh para pendiri bangsa bermula dari sidang BPUPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada tanggal 29 April 1945, nama lainnya adalah Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai.

Selama terbentuknya, BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, kemudian dan sidang kedua tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI yang pertama, beberapa anggota memberikan pidatonya. Di antaranya: Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Dalam pidatonya tersebut, Soekarno untuk pertama kali memperkenalkan istilah Pancasila. Maka, kini setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Baca Juga: Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara

Baca Juga: Sanksi Sudah Siap Dihapus, Iran Kini Kembali Pasok Jaringan Energi Dunia, Kekayaan Tambangnya Ternyata Bisa Kalahkan Amerika Serikat dan Rusia

Dirumuskan dalam sidang BPUPKI dan dilakukan perbaikan, Pancasila baru disahkan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

PPKI merupakan badan yang dibentuk untuk menggantikan BPUPKI yang telah menyelesaikan tugasnya.