Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Intisari-Online.com - Apa saja fungsi Pancasila? Salah satunya yaitu Pancasila sebagai ideologi negara.

Pancasila dirumuskan oleh Bapak Bangsa atau Founding Father, di antaranya Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Ketiganya adalah anggota BPUPKI, dan mengemukakan gagasannya dalam pidato Sidang Pertama BPUPKI, tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.

Dalam sidang itu pula istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno.

Tanggal 1 Juni pun kini diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sementara itu, Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Di dalam UUD yang disahkan oleh PPKI, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan revisi dari Piagam Jakarta.

Rumusan Pancasila yang terdapat pada alenia keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga: Arti Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Simak Penjelasan Berikut Ini

Baca Juga: Baru Saja Ketahuan Curi Uang Kripto untuk Senjata Nuklir, Korea Utara Sudah Sombongkan Diri Sebut Bisa Guncang Dunia dan Hantam AS dengan Nuklir

Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan. Hal tersebut karena setiap sila pada Pancasila mengandung empat sila lainnya.

Kedudukan dari masing-masing sila Pancasila tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.

Diambil dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memiliki sembilan fungsi, apa saja?

Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional.

Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.

Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Baca Juga: Bendungan Bener, Proyek yang Membuat Desa Wadas Purworejo Dikepung Aparat Gabungan, Seperti Apa dan Mengapa Harus Dibangun Pemerintah? Beginilah Kronologinya

Baca Juga: Mengenal Isi Supersemar, Latar Belakang dan Tujuannya Sampai Lahirkan Orde Baru

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara.

Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 4 Dekade Seperti Indonesia, Kereta Cepat Taiwan Sudah Langsung BEP di Tahun Kedua, Bisa Tebak dengan Siapa Mereka Kerja Sama?

Baca Juga: Pantas Saja China Bungkam Seketika Saat Tau Rusia-Ukraina Diujung Tanduk Peperangan, Amerika Bocorkan Kerugian yang Dialami China Ini Jika Perang Rusia-Ukraina Terjadi

Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia

Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental.

Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas yang dimaksud adalah kepribadian.

Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia Semua aktivitas kehidupan Bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal ini karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber

Di sini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 4 Dekade Seperti Indonesia, Kereta Cepat Taiwan Sudah Langsung BEP di Tahun Kedua, Bisa Tebak dengan Siapa Mereka Kerja Sama?

Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia

Pada saat mendirikan negara, Bangsa Indonesia belum memiliki undang-undang dasar negara yang tertulis.

PPKI merupakan penjelmaan atau wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur untuk membela Pancasila selama-lamanya.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila. Sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah hidup.

Pancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Pantas Saja China Bungkam Seketika Saat Tau Rusia-Ukraina Diujung Tanduk Peperangan, Amerika Bocorkan Kerugian yang Dialami China Ini Jika Perang Rusia-Ukraina Terjadi

Baca Juga: Kisah Tiran Phalaris dari Acragas, Persenjatai Para Pekerjanya, Salibkan Saingannya, Panggang Musuhnya Hidup-hidup dalam ‘Banteng’ Perunggu

(*)

Artikel Terkait