Find Us On Social Media :

Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara

By Khaerunisa, Rabu, 9 Februari 2022 | 21:10 WIB

Ilustrasi. Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Intisari-Online.com - Apa saja fungsi Pancasila? Salah satunya yaitu Pancasila sebagai ideologi negara.

Pancasila dirumuskan oleh Bapak Bangsa atau Founding Father, di antaranya Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Ketiganya adalah anggota BPUPKI, dan mengemukakan gagasannya dalam pidato Sidang Pertama BPUPKI, tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.

Dalam sidang itu pula istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno.

Tanggal 1 Juni pun kini diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sementara itu, Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Di dalam UUD yang disahkan oleh PPKI, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan revisi dari Piagam Jakarta.

Rumusan Pancasila yang terdapat pada alenia keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Baca Juga: Arti Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Simak Penjelasan Berikut Ini

Baca Juga: Baru Saja Ketahuan Curi Uang Kripto untuk Senjata Nuklir, Korea Utara Sudah Sombongkan Diri Sebut Bisa Guncang Dunia dan Hantam AS dengan Nuklir

Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan. Hal tersebut karena setiap sila pada Pancasila mengandung empat sila lainnya.

Kedudukan dari masing-masing sila Pancasila tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.