Intisari-Online.com - Korea Utara terus mengambangkan senjata nuklirnya.
Dewan Keamanan PBB sudah melarang Korea Utara menggelar uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik.
Bahkan PBB juga memberi sanksi terhadap Korea Utara terkait larangan uji coba senjata nuklir itu.
Meski dilarang, Korea Utara masih terus mengembangkan infrastruktur nuklir dan rudal balistiknya.
Bahkan, Korea Utara tak segan mencuri untuk membiayai program nuklirnya tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding bahwa Korea Utara mencuri uang kripto untuk membiayai program senjata nuklir.
Menurut laporan PBB dilansir dari BBC Indonesia, tim saiber Korea Utara mencuri mata uang kripto senilai miliaran dolar rupiah untuk membiaya program senjata rudal nuklir.
Berdasarkan laporan tersebut, pasukan saiber Korea Utara dari tahun 2020 hingga pertengahan 2021 mampu mencuri aset digital tersebut dari dari 50 juta dolar AS atau setara Rp720 miliar, dilansir Kompas.com (8/2/2022).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke komite sanksi PBB pada Jumat lalu.
Modus yang dilakukan Korea Utara untuk mencuri uang kripto itu dengan mengerahkan tim saiber dengan teknologi canggih demi membiaya program senjata pemusnah massal.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR