Intisari-Online.com-Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan?
Sebelum mengetahuibagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan, Anda harus tahu bahwa praktiknya sangat penuh tantangan.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dilaksanakan sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.
Sidang tersebut menghasilkan keputusan, di antaranya: Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945, menetapkan dan mengesahkan UUD 1945, serta memilih ketua PPKI dan wakilnya sebagai Presiden dan Wakil presiden Republik Indpnesia.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdapat dalam alinea empat Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan.
Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan?
Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan berlangsung dari 1945 hingga 1959.
Baca Juga:Mengapa Pancasila Dijadikan sebagai Dasar Negara? Simak Jawabannya Berikut Ini
Baca Juga:Fungsi Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Apa?
Sejak saat itu, Pancasila sudah dijadikan falsafah hidup bangsa dan dasar negara Indonesia.
Maka pada saat itu pula, warga Indonesia sudah bertekad untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan menjadi bangsa yang mandiri.
Artinya warga Indonesia ingin menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya campur tangan dari penjajah dan terlepas dari bentuk ancaman apapun, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam penerapan Pancasila di masa awal kemerdekaan ditemui banyak permasalahan, diantaranya:
1. Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun, pada 18 September 1948. Tujuan utamanya untuk mendirikan negara Soviet dengan ideologi komunis.
2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia.
Pemberontakan ini bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat Islam sebagai dasar negaranya.
3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Baca Juga:Begini Penerapan Pancasila di Awal Kemerdekaan, Penuh Tantangan!
Baca Juga:Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Merupakan Hal yang Harus Dipertahankan, Ini Penjelasannya
Pemberontakan ini bertujuan untuk mendirikan negara sendiri.
4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) sebagai bentuk gerakan protes ke pemerintah pusat.
(*)