Penulis
Intisari-Online.com - Fungsi Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, artinya apa?
Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu fungsi Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, sering disebut juga sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Makna pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental yaitu bahwa Pancasila merupakan norma tertinggi dalam negara.
Dengan kata lain, merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Baca Juga: Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara
Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Merupakan Hal yang Harus Dipertahankan, Ini Penjelasannya
Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu, yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Sebagai konsekuensi logis terhadap fungsi Pancasila ini, dikatakan bahwa Pancasilamerupakan cita hukum Indonesia.
Cita hukum merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya.
Menurut As'ad Said Ali dalam Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, dengan ditetapkannya Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari norma dasar negara yang fundamental yang tidak dapat diubah, sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar kendati sulit, dapat diubah dengan prosedur dan tata cara tertentu.
Sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.
1. Fungsi konstitutif
Fungsi konstitutif maksudnya Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.
Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum.'
2. Fungsi regulatifnya
Fungsi regulatifnya artinya Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.
Dalam susunan yang hierarkis, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pancasila disebut juga sebagai cita hukum Indonesia, yang merupakan nilai hukum yang telah diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya yang berasal dari kategori nilai-nilai lainnya, yang menunjukkan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintegrasi padanya.
(*)