Mengapa Pancasila Dijadikan sebagai Dasar Negara? Berikut Penjelasannya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Panitia Sembilan menjadi bagian bagi hari lahirnya Pancasila
Panitia Sembilan menjadi bagian bagi hari lahirnya Pancasila

Intisari-Online.com- Tahukah Andamengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara?

Sebelum mengetahui alasan mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, Anda harus tahu bahwa Pancasila menjadipedoman dalam kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara di berbagai bidang.

Kedudukan Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.

Pancasila adalah karta bersama bangsa Indonesia Dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Gianto, Pancasila adalah sebuah karya bersama bangsa Indonesia.

Pancasila tidak hanya milik satu golongan atau satu partai tertentu, tetapi sebagaimana yang dikatakan Presiden Sukarno dalam pidatonya di pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Negara pada 17 Juni 1954, yang berbunyi:

"... Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini... jangan ada sesuatu partai berkata Pancasila asasku."

"PNI ini tetaplah pada asas Marhaenisme, olah karena itulah PNI mempertahankan Pancasila, tetapi jangan berkata PNI berdasar pada Pancasila."

"Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi partai, maka lalu partai-partai lain tidak mau...".

Baca Juga:Apa Maksud Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Ini yang Dimaksudkan oleh Para Pendiri Bangsa Ini Karena Sudah Dijalankan Sejak Masa Kerajaan

Baca Juga:Pancasila sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Mengatur Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ini Maknanya

Sebelum Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki Indonesia telah menjadi pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai tersebut diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

Pancasila itu sendiri bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat sejak dulu.

Pola-pola yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat yang berbeda-beda memancarkan falsafah Pancasila.

Makna Pancasila sebagai dasar negara

Mengapa pancasila Dijadikan sebagai Dasar Negara
Mengapa pancasila Dijadikan sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga:Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Artinya Ini

Baca Juga:Fungsi Pancasila, Salah Satunya Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:

  • Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
  • Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuka aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara,ialah selain pancasila sebagai cita – cita dan tujuan bangsa, pancasila juga memiliki peran vital sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia.

Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat.

Sehingga dijadikanlah pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Pancasila sebagai Ideologi Negara Salah Satu Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Baca Juga:Pancasila sebagai Dasar Negara yang Fundamental, Apa Artinya?

(*)

Artikel Terkait