Penulis
Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, apa artinya?
Artinya, Pancasila merupakan norma tertinggi dalam negara. Dengan kata lain, merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu, yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Sebagai konsekuensi logis terhadap fungsi Pancasila ini, dikatakan bahwa Pancasilamerupakan cita hukum Indonesia.
Pancasila sendiri telah menjadi dasar negara sejak Indonesia merdeka.
Dirumuskan oleh Bapak Bangsa atau Founding Father dan disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Baca Juga: Arti Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Simak Penjelasan Berikut Ini
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut As'ad Said Ali dalam Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, dengan ditetapkannya Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari norma dasar negara yang fundamental yang tidak dapat diubah.
Sedangkan pasal demi pasal UUD 1945 merupakan norma dasar, kendati sulit, tetapi dapat diubah dengan prosedur dan tata cara tertentu.
Kemudian, sebagai norma fundamental negara, Pancasila memiliki fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.
Fungsi konstitutif, maksudnya Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.
Sehingga, tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum.
Sementara dengan fungsi regulatif, Pancasila menentukan apakah hukum yang berlaku sebagai produk dikatakan adil atau tidak adil.
Selanjutnya, dalam pemaknaan Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, Pancasila yang termaktub dalam Konstitusi Negara, menjiwai, serta menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis.
Dalam susunan yang hierarkis ini, Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bahwa jika terjadi ketidaksesuaian atau pertentangan antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lebih tinggi, apalagi terhadap Pancasila, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan karenanya norma hukum yang lebih rendah dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Itulah arti Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental.
Sumber:Pemaknaan Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara oleh Gunawan A. Tauda (Fakultas Hukum Universitas Khairun)
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2022? Begini Perhitungan Dimulainya Ramadhan 1433 Hijriyah Versi Muhammadiyah
(*)