Anggota polisi itu menggar kode etik karena menggungah sesuatu yang tidak seusai dengan fakta atau kejadian sebenarnya.
Sesui dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya tentang Polri/pribadi pegawai negeri pada Polri," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Selanjutnya, Achmad mengatakan polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksinya diputuskan di sidang jenis-jenis sangksinya terdapat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," katanya.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR