Intisari-online.com - Belakangan aksi seorang polisi mendadak viral di media sosial di tengah isu perburuan hacker Bjorka.
Sebuah polisi terlihat berada di sebuah ruangan menghadap komputer dengan grafik berlatar hijau bak seorang hacker.
Dalam video tersebut, ada narasi "Perkuat Sistem Keamanan Data Polri" muncul di tengah maraknya aksi Bjorka yang membocorkan data instansi pemerintah dan pejabat.
Polisi tersebut, terlihat sedang mentap layar komputer sembari meminum secangkir kopi.
Video itu, mendapat tanggapan dari para netizen, yang menyebut grafik warna hijau itu tidak nyata dan hanya video latar yang bisa didpatkan dari Youtube.
Bahkan beberapa netizen membuat tandingan dengan membuat video hacker background, dari Youtube.
Sementara identitas polisi itu terkuak setelah tulisan warna merah berisi Comand Center Polres Musi Rawas, Sumater Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, membenarkan bahwa video tersebut di ambil di Mapolres Musi Rawas.
Anggota polisi tersebut sedang berdinas di Command Senter Polres Musi Rawas.
Achmad mengatakan aksi anggota tersebut yang mengunggah videonya ke akun media sosial sampai viral sudah dihapus.
Akibat perbuatannya polisi tersebut pun kini mendapatkan sanksi.
Menurut Achmad Gusti Hartono, mengatakan polisi tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lantaran pelanggaran kode etik.
Anggota polisi itu menggar kode etik karena menggungah sesuatu yang tidak seusai dengan fakta atau kejadian sebenarnya.
Sesui dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya tentang Polri/pribadi pegawai negeri pada Polri," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Selanjutnya, Achmad mengatakan polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksinya diputuskan di sidang jenis-jenis sangksinya terdapat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," katanya.