"Juga, surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalaninya," lanjutnya.
Mengaku sakit di tengah kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya, Lukas Enembe sendiri pernah menjadi sorotan kala dirinya secara ilegal pergi ke Papua Nugini.
Kehebohan Gubernur Papua Lukas Enembe pergi secara ilegal ke Papua terjadi pada April 2021 lalu.
Melansir Kompas TV, saat itu tindakan Lukas Enembe mengakibatkannya dideportasi dari negara tetangga Indonesia tersebut.
Dilaporkan setelah kurang lebih 2 hari berada di Papua Nugini, Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya kembali ke Papua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Lukas Enembe sempat melalui pemeriksaan kesehatan di PLBN Skouw.
Saat dimintai keterangan, ia mengaku pergi ke Vanimo dengan melalui jalur tradisional sejak Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan bahwa dirinya masuk ke Vanimo, Papua Nugini untuk berobat.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Untuk masuk ke sana, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama beberapa orang lainnya menyewa jasa ojek dari perbatasan melalui jalan tikus atau jalur ilegal dan tidak disertai dokumen resmi.
Saat itu, Lukas Enembe mengaku bahwa dirinya salah sudah masuk ke Papua Nugini tanpa disertai dokumen.
"Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat," kata Lukas, saat dimintai keterangan.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR