Intisari-Online.com - Namanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 tahun lalu, kini Surya Darmadi kembali menyedot perhatian.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Bahkan, jika dugaan korupsi tersebut terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukannya bakal tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Selain Surya Darmadi, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Sementara itu, diterangkan Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Sejarah Kereta Api di Dunia, Kehadirannya Bikin Orang Inggris Hemat Waktu Perjalanan Berbulan-bulan
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Kasus Surya Darmadi bisa menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia, berikut ini sederet kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
1. E-KTP
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP yang begitu menghebohkan ini mencapai Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Sejumlah orang yang terlibat sudah divonis dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.
2. Kasus BLBI
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Sedangkan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI versi KPK mencapai Rp 3,7 triliun.
3. Kotawaringin Timur
Selanjutnya kasus korupsi terbesar di Indonesia lainnya adalah kasus yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian Hadi.
Kasus ini masih diproses di KPK, dan berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun.
Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.
4. Pelindo II
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 6 triliun dalam empat kasus korupsi PT Pelindo II.
Kasus dugaan korupsi ini antara lain pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Global Bond Pelindo II, dan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
5. Bank Century
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 triliun.
Kasus ini merupakan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Salah satu yang terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah divonis 15 tahun penjara.
6. PT Jiwasraya
Kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, terdapat enam orang yang telah dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup pada 2020 lalu.
Keenamnya, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).
Baca Juga: Berada di China Town Jakarta, Berikut Ini Daftar Makanan-makanan Halal di Petak Enam di Glodok
Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukuman Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara, serta Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup karena banding yang mereka ajukan ditolak oleh majelis hakim.
7. PT Asabri
Kasus korupsi terbesar di Indonesia lainnya terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.
Korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Perbuatan itu dinyatakan telah memperkaya pihak-pihak yang terlibat hingga triliunan rupiah.
Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis awal 2022 lalu.
Baca Juga: 5 Ide Lomba 17 Agustusan yang Unik dan Lucu, Bisa Ditiru Nih!
Ketujuh orang itu, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Mereka divonis 10 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. Ketujuh orang tersebut juga dikenakan uang pengganti hingga Rp 17,9 miliar.
Sementara, seorang lagi yang merupakan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, masih menunggu vonis di pengadilan.
8. PT TPPI
Kasus korupsi PT TPPI (Trans-Pacific Petrochemical Indotama) menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Dengan nominal kerugian tersebut, kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT TPPI ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.
Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dalam sidang in absentia. Penyebabnya adalah Honggo masih buron hingga kini.
Baca Juga: Berada di China Town Jakarta, Berikut Ini Daftar Makanan-makanan Halal di Petak Enam di Glodok
(*)