Intisari-online.com - Kasus korupsi kembali ditemukan menjerat PT Waskita Beton yang merugikan uang negara.
Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dari 2016-2020.
Pada Mei 2020, Jaksa Agung memperkirakan kerugian keuangan negara PT Waskita Beton, mencapai Rp1,2 triliun.
Kemudian, nilai kerugian itu diperbarui seiring dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton ini menjadi senilai Rp2,5 Triliun.
Bahkan, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian ini dinilai akan terus berkembang.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Selama penyelidikan ada empat tersangka yang diselidiki, diduga menjadi tersangka pelaku korupsi.
Mereka di antaranya adalah Agus Wantoro Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020.
Lalu, Agus Prihatmono General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai 2020.
Kasus ini telah bergulir cukup lama dan baru dua bulan penyelidikan penetapan tersangka diumumkan.
Menurut Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
PT Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
Kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, kedua meminjam bendera vendor atau supplier.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi yaitu, kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, TBK, serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara Serang, Kamis (19/5).
Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa melakukan penyitaan berupa dokumen dan telah melakukan pemeriksaan pada 17 orang dan 17 saksi.
Total kerugian tersebut diperkirakan bisa berkembang seiring dengan penyelidikan kasus yang juga terus berkembang.