Intisari-Online.com - Nama gubernur Papua, Lukas Enembe, kini tengah menjadi sorotan.
Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Menurut Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua itu, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
Namun, anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin, berujar bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Sementara itu, menyusul penetapannya sebagai tersangka, Lukas Enembe dicekal pergi ke luar negeri atas permintaan KPK.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Surya mengatakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Kemudian, pihaknya pun memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Selain itu, KPK pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Gubernur Papua itu.
Kini tersandung kasus gratifikasi, berikut ini profil Lukas Enembe.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR