Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi hingga Dicekal ke Luar Negeri, Pernah 'Ngebet' Undang Presiden Rusia Mau Bahas Hal Ini

Khaerunisa

Editor

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe.

Intisari-Online.com - Nama gubernur Papua, Lukas Enembe, kini tengah menjadi sorotan.

Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua itu, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

Namun, anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin, berujar bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Sementara itu, menyusul penetapannya sebagai tersangka, Lukas Enembe dicekal pergi ke luar negeri atas permintaan KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi dikutipKompas.com, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Kemudian, pihaknya pun memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Selain itu, KPK pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Kini tersandung kasus gratifikasi, berikut ini profil Lukas Enembe.

Awal Karier hingga jadi gubernur dua periode

Kini menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2018-2023. Sebelumnya, Lukas Enembe juga terpilih sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018.

Berhasil menjadi gubernur dua periode, Lukas Enembe sendiri punya karier politik yang panjang dan terus meningkat.

Lukas Enembe S.IP, MH, lahir di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.

Ia memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke sejak tahun 1997.

Setahun kemudian, dia mengajukan Izin Belajar The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia hingga selesai pada tahun 2001.

Terjun ke dunia politik, Lukas Enembe memilih bergabung dengan Partai Demokrat. Ia pun mempertahankan jabatannya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua sejak 2006 hingga sekarang.

Pada tahun 2001 hingga 2006, Lukas berkesempatan menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur memimpin Kabupaten Puncak Jaya.

Usai menjadi wakil bupati, pada periode selanjutnya, Lukas Enembe sendiri berhasil menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya bersama dengan wakilnya Henok Ibo. Mereka menjabat untuk periode 2007-2012.

Hingga kemudian kini Lukas Enembe menjadi gubernur dua periode.

Namanya Jadi Nama Stadion di Papua

Papua menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan pada 2021 lalu.

Rupanya, dalam momen tersebut nama Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan sebagai nama stadion.

Stadion Lukas Enembe awalnya bernama Stadion Papua Bangkit. Nama stadion tersebut berubah menjadi Stadion Lukas Enembe dan diresmikan pada 23 Oktober 2020 silam.

Melansir Kompas.com (2/10/2021), Ketua PB PON Papua Yunus Wonda, mengatakan, Lukas Enembe berperan penting dalam terpilihnya provinsi tersebut sebagai tuan rumah PON XX Papua 2021.

Sehingga, perubahan nama stadion tersebut merupakan bentuk penghormatan pada sang gubernur.

Pernah Dipanggil Bareskrim Polri dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Beasiswa

Bukan kali ini saja Gubernur Papua Lukas Enembe bersinggungan dengan kasus korupsi.

Sebelum kini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar, Lukas Enembe sendiri pernah dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi kasus korupsi dana beasiswa di Papua.

Pada saat itu, anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa di Papua diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam tahun anggaran 2016.

Pemanggilan Lukas itu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor tertanggal 16 Agustus 2017.

Minta Presiden Rusia datang ke Papua, Sebut Bakal Bahas Hal Ini

Pada awal 2022 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan undangan untuk berkunjung ke Papua kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.

Undangan tersebutdisampaikan langsung Lukas Enembe kepada Duta Besar Rusia Untuk Indonesia, Lyudmila Vorobyeva.

Kala itu ramai menjadi sorotan mengenai Presiden Joko Widodo yang tetap akan mengundang Presiden Rusia Vladimir Putin dalam KTT G20, meski aksi Rusia di Ukraina mendapat kecaman dunia.

Pembicaraan Lukas Enembe danLyudmila Vorobyeva sendiri terjadi saat keduanya melakukan pertemuan di Jakarta.

Saat itu Lukas Enembe didampingi CEO Papua Language Institute, Samuel Tabuni, Kepala Badan Penghubung Daerah Papua di Jakarta, Alex Kapisa dan Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus.

Dalam pertemuan itu, awalnya mereka membahas seputar pendidikan dan beasiswa dari negara Rusia.

Lukas meminta Lyudmila untuk menyampaikan kepada pemerintah Rusia agar menjaga dan memberikan rasa aman kepada putra-putri Asli Papua yang sedang menempuh pendidikan di Rusia.

"Baik untuk mereka yang mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Rusia maupun beasiswa dari Pemerintah Papua," kata Gubernur Lukas dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, Senin, 28 Maret 2022 malam.

Kemudian, Lukas menyampaikan jika ia diberi kesempatan untuk bertemu Putin di Papua, ia akan membahas rencana pembangunan Bandara Antariksa di Biak.

"Kita perlu berdiskusi soal rencana pembangunan Bandara Antariksa di Biak," ujar Gubernur Lukas Enembe.

Baca Juga: Identitasnya Dijejerkan Terlalu Gamblang Meski Tubuhnya Dimutilasi, Keluarga Tak Percaya Jasad yang Terbakar adalah PNS Iwan Budi, Apalagi Polisi Beberkan Fakta Ini

(*)

Artikel Terkait