Intisari-Online.com - Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 September 2022 kemarin.
Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, untuk kasus tersebut.
Menurut juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, ketidakhadiran Lukas dikarenakan ia sakit.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai, dikutip dari Antara.
Selain Rifai, Pengacara Lukas, Stephanus Roy Rening, beserta timnya juga mendatangi Mako Brimob mewakili kliennya.
Rifai menjelaskan, sejak sebelumnya kondisi Lukas memang tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan pada jadwal tersebut.
Bahkan, menurut Rifai, sejak beberapa tahun terakhir Lukas mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Pihak Imigrasi memutuskan melarang Lukas ke luar negeri sejak 7 September 2023 hingga 7 Maret 2024.
Terkait Lukas Enembe yang diketahui telah mendapat izin berobat ke Singapura, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat mengganggu proses hukum yang berjalan.
"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," sebut staf khusus bidang politik Mendagri Kastorius Sinaga kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR