Atas laporan itu, Soekarno yang saat itu memimpin sidang kabinet lalu menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Perdana Menteri Johannes Leimena.
Soekarno lalu memutuskan untuk terbang ke Bogor dengan helikopter.
Pada hari yang sama, Menpangad Letjen Soeharto meminta supaya Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah untuk mengatasi konflik yang terjadi.
Permintaan Soeharto disetujui Soekarno, yang kemudian mengeluarkan dan menandatangani Supersemar.
Mandat dari Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto selaku Menpangad adalah:
Implementasi Supersemar
Asvi Warman Adam menilai perintah Presiden Soekarno itu ditafsirkan berbeda oleh Menpangad Letjen Soeharto.
Berselang 24 jam setelah Supersemar keluar, Soeharto membubarkan PKI dan mengumumkan PKI sebagai partai terlarang.
Langkah tersebut diputuskan Soeharto melalui SK Presiden Nomor 1/3/1966 (12 Maret 1966) yang dibuatnya atas nama Soekarno selaku Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR.
Asvi mengatakan, Soekarno menganggap Soeharto keliru dalam menafsirkan perintah "mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya revolusi".
"Itu yang dijadikan dasar untuk pembubaran PKI. Jadi sangat sakti surat itu," tutur Asvi.
Soekarno, dalam penuturan Asvi, marah terhadap keputusan Soeharto.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR