Intisari-online.com - Dalam sebulan ini, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian publik Indonesia.
Bahkan kasus ini terus didalamli hingga fakta baru mulai terkuak termasuk sosok pembunuh, dan skenarion pembunuhan.
Kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan beberapa ajudannya, seperti Bharada E dan Bripka RR.
Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 240 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 juncto KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Jika vonis tertinggi hukuman matidijatuhkan, ini bukanlah kali pertama polisi di Indonesia torehkan rekor hukum mati.
Pasalnya sebelumnya ada sosok polisi yang pernah divonis hukuman mati, pada masa Presiden Soeharto.
Dia adalah Brigadir Jenderal Pol, Raden Soegeng Soetarto.
Soegeng Soetarto, merupakan anggota milisi Pesindo, (Pemuda Sosialis Indonesia) ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo, dan kemudian memimpin Kepolisian Semarang.
Selain itu, Soegeng Soetarto diketahui adalah loyalis Presiden Soekarno, mantan Kepala Intelijen Kepolisian, pendukung setia Presiden Soekarno.
Namun, karir kepolisian Soetarto berakhir setelah G 30 S PKI, dia ditangkap pada 1966.
Soetarto kemudian disidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, dengan Subandrio dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, Soebandrio menyudutkan Soetarto.
Soebandrio merupakan atasan langsung Soetarto, dia mengatakan tidak kenal tertuduh secara akrab, hubungannya hanya sebatas karena diperintahkan Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa, memutuskan Soetarto bersalah, karena memberikan kesempatan pada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Soetarto.
Namun pada 1980, Soetarto yang dihukum mati bersama Subandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara, diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Istri Mereka mengajukan grasi, lalu Presiden Soeharto memberikan Grasi tahun 1995.
Kemudian, Soetarto, Subandrio dan Omar Dani bebas, pada 15 Agustus 1995.