Menurut Sigit, Bharada E mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga dikatakan sebagai aksi tembak menembak merupakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Richard sebagai tersangka.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Sigit menerangkan bahwa Ferdy Sambo memberikan janji kepada Bharada E saat ia memerintahkan bawahannya itu untuk mengikuti skenarionya.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu dia akan dilindungi oleh FS.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sigit.
Menurutnya, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
Kapolri mengatakan, di hadapan Timsus, Bharada E kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Pada saat kemudian Richard (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka itu yang kemudian merubah tabir, dan yang lain mulai mengubah keterangannya dan kasus ini bisa terungkap," ujarnya.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini memiliki lima orang tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, kemudian sopir Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf, dan terakhir istri Ferdy Sambo Putri Candrawati.
Kelimanya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain ditetapkannya kelima tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Kapolri pun mencopot dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut ke tempat khusus.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR