Intisari-Online.com - Pengakuan Bharada E diketahui menjadi salah satu titik balik kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sejak saat itu, misteri kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sedikit demi sedikit menemui titik terang.
Bharada E yang juga merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengubah keterangan awal yang dia berikan.
Diketahui awalnya Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J, hingga situasi digambarkan sebagai 'tembak-menembak'.
Tetapi dari keterangan baru yang diungkapkannya pada Sabtu (6/8/2022), terungkap tak ada baku tembak di rumah Sambo di hari kematian Yoshua.
Menyusul pengakuan Bharada E itu, kemudian Ferdy Sambo diumumkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J sebagai orang yang memerintah Bharada E melakukan penembakan.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, setelah sebelumnya Bharada E dan Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sempat mengikuti skenario 'tembak-menembak' Ferdy Sambo, terungkap janji manis yang diberikan Sambo kepada Bharada E.
Rupanya, Ferdy Sambo memberikan janji kepada Bharada E jika ia siap mengikuti skenarionya.
Hal itu terungkap usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sendiri merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu diumumkan Kepolisian pada 3 Agustus 2022
Janji manis yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR