Diiming-imingi Janji Manis Ferdy Sambo, Terungkap Ini yang Dikatakan Bharada E saat Bongkar Dirinya Hanya Ikuti Skenario Atasannya Itu

Khaerunisa

Editor

Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Bharada E
Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Bharada E

Intisari-Online.com - Pengakuan Bharada E diketahui menjadi salah satu titik balik kasus kematian Brigadir J atau Brigadir NopriansyahYosuaHutabarat.

Sejak saat itu, misteri kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Bharada E yang juga merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengubah keterangan awal yang dia berikan.

Diketahui awalnya Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J, hingga situasi digambarkan sebagai 'tembak-menembak'.

Tetapi dari keterangan baru yang diungkapkannya pada Sabtu (6/8/2022), terungkap tak ada baku tembak di rumah Sambo di hari kematian Yoshua.

Menyusul pengakuan Bharada E itu, kemudian Ferdy Sambo diumumkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J sebagai orang yang memerintah Bharada E melakukan penembakan.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, setelah sebelumnya Bharada E dan Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sempat mengikuti skenario 'tembak-menembak' Ferdy Sambo, terungkap janji manis yang diberikan Sambo kepada Bharada E.

Rupanya, Ferdy Sambo memberikan janji kepada Bharada E jika ia siap mengikuti skenarionya.

Hal itu terungkap usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E sendiri merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu diumumkan Kepolisian pada 3 Agustus 2022

Janji manis yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

Menurut Sigit, Bharada E mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga dikatakan sebagai aksi tembak menembak merupakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Richard sebagai tersangka.

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Sigit menerangkan bahwa Ferdy Sambo memberikan janji kepada Bharada E saat ia memerintahkan bawahannya itu untuk mengikuti skenarionya.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu dia akan dilindungi oleh FS.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sigit.

Menurutnya, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Kapolri mengatakan, di hadapan Timsus, Bharada E kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Pada saat kemudian Richard (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka itu yang kemudian merubah tabir, dan yang lain mulai mengubah keterangannya dan kasus ini bisa terungkap," ujarnya.

Kasus pembunuhan Brigadir J kini memiliki lima orang tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, kemudian sopir Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf, dan terakhir istri Ferdy Sambo Putri Candrawati.

Kelimanya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain ditetapkannya kelima tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Kapolri pun mencopot dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut ke tempat khusus.

Baca Juga: Padahal Mengaku Syok dan Trauma 'Polah' Putri Candrawathi Ini Malah Bikin LPSK, 'Geleng-Geleng Kepala' Hal Tak Wajah Ini Dilakukan Putri Setelah Mengaku Dilecehkan Brigadir J

(*)

Artikel Terkait