4. Komentar Napoleon Bonaparte terhadap Kasus Ferdy Sambo
Selain banyaknya kasus yang menjeratnya, nama Napoleon Bonaparte belum lama ini menjadi sorotan usai dikaitkan dengan Ferdy Sambo.
Terdapat isu yang menyebutkan Napoleon Bonaparte menginginkan satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.
Napoleon Bonaparte pun menanggapi isu tersebut, sekaligus sempat berkomentar mengenai kasus Ferdy Sambo.
Rupanya, ia mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait satu sel dengan Ferdy Sambo.
Bantahan tersebut ia sampaikan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?," kata Napoleon, Kamis (25/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Irjen Napoleon menyebut soal penempatan seseorang di sel bukanlah kewenangannya.
Meski demikian, jika ia harus ditempatkan satu sel dengan Ferdy Sambo, tentu ia tak bisa menolak.
Sosok Ferdy Sambo sendiri masih terkait dengan kasus yang menjerat Napoleon Bonaparte, sehingga isu itu pun sempat menjadi sorotan.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagaoi Kadiv Propam Polri, turut menyeret Irjen Napoleon pada kasus Djoko Tjandra.
Sementara terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte berujar bahwa penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan momentum awal untuk membongkar skenario kasus-kasus sebelumnya.
"Ini jadi momentum tadi saya bilang, untuk mengungkap skenario-skenario lain, ya mungkin terjadilah (pada) peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lain," kata Napoleon, Kamis (11/8/2022).
Status Irjen Napoleon Bonaparte Dipertanyakan
Sejumlah pihak menyoroti status Irjen Napoleon yang hingga kini masih berstatus sebagai polisi aktif.
Padahal, Irjen Napoleon saat ini berstatus sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan kepada M Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan sidang kode etik terhadap Napoleon baru bisa dilakukan jika sudah ada surat putusan dari pengadilan.
Dikutip Kompas.com (20/5/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, saat ini proses pengadilan pidana terhadap Napoleon masih berlangsung.
Jika semua kasus terkait Napoleon yang tengah diproses pengadilan selesai dan pihak pengadilan mengeluarkan surat putusan, maka Polri akan menggelar sidang kode etik.
"Jadi gini, pengadilannya kan masih berjalan, pengadilan pidana kan. Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya," ujarnya.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR