Namanya Jadi Sorotan Usai Sama-Sama Disebut 'Jenderal Bermasalah', Siapa Sosok Irjen Napoleon yang Disebut Siap 'Ngopeni' Ferdy Sambo Jika Berada Dalam Satu Penjara

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Irjen Napoleon Bonaparte dan Irjen Ferdy Sambo.
Ilustrasi - Irjen Napoleon Bonaparte dan Irjen Ferdy Sambo.

Intisari-online.com - Usai memanasnya kasus Ferdy Sambo mendadak nama Irjen Napolen Bonaparte menjadi sorotan.

Namanya kemudian disangkutkan dengan sosok Ferdy Sambo, dan beberapa rumor juga beredar.

Misalnya, Napoleon Bonaparte disebut menghajar Ferdy Sambo di sel tahanan, namun kabar tersebut dipastikan hoaks.

Selain itu, namanya kini menjadi perbincangan karena disebut-sebut sebagai sama-sama jenderal bermasalah.

Mengutip Tribunnews, Irjen Napoleon Bonaparte, diketahui adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Badan Reserse Kriminal Bareskrim, Polri.

Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap korbam Muhammad Kosman atau M Kece, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Agustus 2021.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta, membacakan surat tuntutan pada Napoleon pada Kamis (11/8/22).

Jaksa mengatakan, bahwa Napoleon, melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021.

Penganiayaan tersebut, dilakukan bersama dengan empat tahanan lain, di antaranya Deddy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Lalu, Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.

Pertama, meminta petugas Rutan Bripka Asep Sigit Pambudi, menyita tongkat jalan milik Kece.

Kemudian, perintahkan Harmeniko mendatangi Bripka Asep untuk meminta kunci tahanan Kece diganti.

Baca Juga: Resmi Dipecat Setelah Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo dengan Bungkam Dikawal Personel Propam, Akan Ajukan Banding, Bagaimana Tanggapan Polri?

Setelah itu, menganjak keempat tahanan masuk ke ruang tahanan Kece, dan melakukan penganiayaan.

Dalam ruang tahanan tersebut, Napoleon juga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.

Kemudian, Kece dihajar oleh Dedy Djafar, dan Himawan, menyebabkan luka bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

Atas perbuatannya tersebut, Napoleon kemudian dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kemudian, Napoleon mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa apa yang dilakukanya terhadap Kece salah.

Lalu semenjak kasus Ferdy Sambo bergulir, muncul beberapa rumor bahwa dirinya ingin satu sel dengan Sambo.

Namun, hal itu dibantah olehnya dan tidak pernah mengatakan pernyataan tersebut.

"Kapan saya pernah ngomong itu, Anda pernah menemukan jejak digital saya bicara itu," kata Napoleon, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Napoleon menyebut seorang petugas yang akan menentukan penempatan sel.

Namun, ia sangat tersebuka bila ada kemungkinan Ferdy Sambo satu sel dengannya.

Napoleon mengatakan bahwa dia siap 'ngopeni' (istilah jawa yang artinya merawat) Sambo bilamana berada dalam satu sel tahanan sama.

"Itu bukan saya yang menentukan, kalau memang satu sel masak saya tolak? ya saya openi," katanya.

Selain kasus penganiayaan, ternyata Napoleon juga menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Ia juga divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tripikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun pidana penjata dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel Terkait