Intisari-online.com - Ferdy Sambo nasibnya kini telah diputuskan usai menjalani sidang kode etik Kamis, (25/8).
Mengutip KompasTV, Jumat (26/8/22), mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah resmi dicopot sebagai anggota kepolisian Indonesia.
Hal ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Jumar (26/8) dini hari.
Sidang tersebut berlangsung lama sejak Kamis (25/8) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8) dini hari.
Sidang tersebut, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dengan putusan, bahwa Ferdy Sambo akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Indonesia.
"Pemberhetian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat," kata Ahmad Dofiri, saat pembacaan sidang putusan.
Sidang tertutup itu dihadiri oleh 15 saksi, di antaranya ada 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimob, 5 saksi patsus Provost, 2 saksi di luar patsus, dan 3 saksi patsus Bareskrim.
Semua saksi dihadirkan untuk mendalami kasus pelanggaran, peran dan kontruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun urutan sidang tersebut, dimulai dari pembukaan oleh pimpinan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.
Anggota komisi tersebut, terdiri dari inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam, Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjen Yazid Fanani dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Polri, Irjen Rudolf.
Untuk diketahui PDTH juga dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan bagi anggota Polri.
Apabila terbukti melanggar kode etik, akan dijatuhu PDTH secara otomatis.
Kemudian, anggota polri yang dijatuhi PDTH, akan dipecat secara tidak hormat, dan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada 4 tersangka lainnya di antaranya, Bripka RR (Rizky Rizal), Bharada E (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma'ruf) dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, subsider padal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.