Untung Surat Pengunduran Dirinya Langsung Ditolak Kapolri, Rupanya Ferdy Sambo Bisa Dapat Keuntungan Ini Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima Sebelum Sidang Kode Etik

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Intisari-online.com - Sebelum menjalani sidang kode etik oleh Kapolri, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran dirinya.

Namun, langsung ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sambil mengungkapkan alasannya.

Mengutip KompasTV, Minggu (28/8/22), masalah tersebut harus melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP).

"Ya tentunya, kan ada aturannya kemudian kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikn dengan putusan sidang," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo juga menjalani sidang kode etik yang berlangsung hingga Jumat (26/8) dini hari.

Majelis persidangan kemudian sepakat memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi polisi.

Sanksi KKEP didasari penilaian bahwa Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik.

Di antaranya melakukan rekayasa, menghalangi penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain dipecat, perilaku Ferdy Sambo juga dianggap sebagai perbuatan tercela, kemudian membuat dirinya mendapatkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob.

Atas putusan pemecatan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya terakhir kasus etik.

Dalam upaya yang dilakukan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit juga mengomentarinya.

Menurutnya, ini merupakan hal Ferdy Sambo, sebagai bagian dari proses persidangan.

Baca Juga: Sudah Dijadikan Tersangka Putri Candrawathi Masih Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Brigadir J Langsung Berikan 'Bukti Sakti' Ini, yang Nyaris Tidak Bisa Dibantah Lagi

"Meski demikian, Kepolisian RI belum menentukan, menerima, atau menolak permohonan tersebut," katanya.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujarnya.

Soal dikabulkan atu tidaknya, Sigit kemudian menjawab, "Lihat saja hasilnya nanti."

Sementara itu, sebelum dijatuhi PTDH dalam sidang kode etik, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Ferdy Sambo sempat mengajukan pengunduran diri, namun ditolak oleh Kapolri.

Menurut Kompas.com, jika surat pengunduran dirinya diterima, Ferdy Sambo bisa tetap menerima hak pensiunan.

"Kalau pengunduran diri FS, diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiunan dari negara," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, Kamis (25/8).

"Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ucap Bambang.

"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.

Sementara itu, PTDH merupakan sanksi administratif, yang paling berat dalam kepolisian Indonesia.

Ini dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran berat.

Sanksi ini dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti, melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi, setelah pencopotan yang bersngkutan tiak akan menerima uang pensiunan dari negara.

Sementara pengunduran diri atas pemintaan sendiri, masih bisa menerima hak pensiunan, dan dikenai pemberhentian dengan hormat atau PDH.

Artikel Terkait