Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J telah membuat nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.
Ini karena ada beberapa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan karena hal ini juga, anggota DPR sempat ingin memberhentikan sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota DPR yang mengatakannya adalah Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Benny menyampaikannya dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022) kemarin, seperti dilansir dari kompas.com.
Alasan Benny ingin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot sementara dari jabatannya agar penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan obyektif dan transparan.
Selain itu, publik semakin tidak percaya dengan Kepolisian Indonesia terkait Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini dilaporkan akan melakukan banding setelah dia dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Padahal sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mengatakan dirinya siap menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Ya, Ferdy Sambo telah dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (26/8/2022).
Ini semua karena Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo sudah melakukan perbuatan tercela.
Tak hanya mendapatkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, Ferdy Sambo juga akan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR