Sikapnya Beda Jauh, Saat Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Kepala Kepolisian Jepang Malah Mengundurkan Diri Karena Tak Bisa Lindungi Shinzo Abe

Mentari DP

Editor

Nama Kepolisian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J.
Nama Kepolisian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J telah membuat nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.

Ini karena ada beberapa anggotaKepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasuspembunuhan Brigadir J.

Bahkan karena hal ini juga,anggota DPR sempat ingin memberhentikan sementaraKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota DPR yang mengatakannya adalahBenny K Harman,anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Benny menyampaikannya dalam rapatKomisi III DPR, Senayan, Jakarta padaSenin (22/8/2022) kemarin, seperti dilansir darikompas.com.

Alasan Benny inginKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot sementara dari jabatannya agar penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan obyektif dan transparan.

Selain itu, publik semakin tidak percaya dengan Kepolisian Indonesia terkait Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J inidilaporkan akan melakukan banding setelah diadipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Padahal sebelumnya, mantanKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mengatakan dirinya siap menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Ya, Ferdy Sambotelah dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (26/8/2022).

Ini semua karena Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiritelah menyatakan bahwa Ferdy Sambosudah melakukan perbuatan tercela.

Tak hanyamendapatkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)atau dipecat, Ferdy Sambo juga akansanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Namun pihaknya kini akan mengajukan proses banding.

"Sedang berproses," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono.

Soal diterima atau tidak,Syahardiantono menjelaskan bahwa itu urusantim KKEP Banding.

Apa yang terjadi dengan Kepolisian Indonesia itu berbanding terbalik denganKepolisian Nasional Jepang.

Dilansir dari AFP pada Jumat (26/8/2022), Itaru Nakamura,Kepala Badan Kepolisian Nasional Jepang, resmi mengundurkan dari jabatannya.

Semua itu karena dia mengatakan dia telah lalai dalam memberikan pengamanan untukmendiang mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe.

Kelalaian itu lantas membuat Abe menjadi target penembakan pada awal Juli 2022 lalu.

MenurutNakamura, akar masalah ini adalahketerbatasan sistem yang telahditerapkan selama bertahun-tahun.

Padahal memberikan pengamanan adalah tanggung jawabkepolisian lokal, yang dalam hal ini adalah Badan Kepolisian Nasional Jepang.

Baca Juga: Sempat Bikin GeregetanOrang Seantero Indonesia, Putri Candrawathi Akhirnya Diperiksa Selama 12 Jam,Tapi Masih Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Artikel Terkait