Intisari-Online.com -Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagaitersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
PadaJumat (26/8/2022) kemarin,Putri Candrawathi akhirnya datangke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkaitkasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (27/8/2022),Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya oleh penyidik.
Namun pemeriksaan itu belum selesai. Hanya dihentikan sementara pada Jumat malam.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kata Dedi, pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena sudah larut malam.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup,"ucap Dedi.
Soal lanjutan pemeriksaan Putri, hal itu baru akan dilakukan padaRabu pekan depan.
Nantinya Putri Candrawathi akan diperiksadengan dikonfrontir bersamaan dengan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan)akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir."
"Pemeriksaan itu sendiri akan dilaksanakan pada hari Rabu pada 31 Agustus."
Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi)."
"Ini karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik,"jelas Dedi.
Meski sudah menjalani pemeriksaan,Putri Candrawathi masih tidak ditahan oleh penyidik.
Oleh karenanya, ketika pemeriksaan dihentikan sementara,Putri Candrawathi diperbolehkan pulang ke rumah.
Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasan polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Padahal 4 tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo sendiri, sudah diamankan di Mako Brimob.
Apalagi kondisi Putri Candrawathi sendiri sudah dinyatakan sehat untuk diperiksa.
Putri Candrawathi sendiri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya Ferdy Sambo, yaituPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman hukumannya adalahpidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.