Intisari-online.com - Ferdy Sambo dipastikan akan dipecat dengan tidak homat atau menerima PTDH setelah menjalani sidang kode etik.
Kini dirinya harus menerima kenyataan bahwa Ferdy Sambo akan dicopot sebagai anggota kepolisian Indonesia.
Meski demikian, Ferdy Sambo ternyata masih tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding.
Menanggapi situasi ini keluarga Brigadir J pun kemudian memberikan komentarnya.
Menurut Roslin Simanjuntak, keluarga Brigadir J, mengatakan bahwa Ferdy Sambo memang selayaknya dipecat dari kepolisian.
Tak hanya itu ia juga menanggapi soal Ferdy Sambo yang mencoba mengajukan banding usai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8).
Roslin mengatakan bahwa sebaiknya Sambo menerima keputusan tersebut dengn legowo.
Sebagaimana dikutip Tribun Jambi, dia menyebut Ferdy Sambo sebaiknya menerima semua keputusan yang dijatuhkan kepadanya.
Sikapnya tersebut, justru tak menunjukkan dirinya sebagai mantan Kadiv Propam, dan sebagai seorang ksatria atau jenderal.
Roslin menambahkan, bahwa Ferdy Sambo seharusnya insyaf menyadari perbuatannya dan menerima semua konsekuensinya.
Pasalnya, semua perbuatannya tersebut juga sulit untuk dimaafkan.
"Mestinya, Ferdy Sambo insyaf menyadari perbuatannya yang tidak bisa dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya," katanya.
"Dia ini seorang jenderal berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam," katanya lagi.
"Selama ini dia menegakkan hukum seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, seharusnya dia tahu," sambungnya.
Menurut hasil sidang pada Jumat (26/8/22), anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi polisi.
Mengutip KompasTV, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sedang memproses banding yang diajukan Ferdy Sambo, terkait pemecatan dirinya.
Penjelasan mengenai banding tersebut disampaikan Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.
"Sedang diproses," jelasnya, dikutip dari Kompas Jumat (26/8).
Menurutnya, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
"Nanti keputusan akan diterima atau ditolak oleh KKEP," katanya.
Menurutnya, sidang KKEP, yang digelar Kamis (25/8) telah memutuskan untuk menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman PTDH.
Ferdy Sambo menjalani sidang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, sekaligus melanggar kode etik dalam proses olah TKP.
Sambo dipastikan tidak akan menpadat uang pensiun jika dicopot dengan tidak hormat.