Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo, kepolisian juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Bripka Rizky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Terkait perannya, Sambo diduga menjadi dalang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
Pada Kamis (25/8/2022), Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sementara Putri Candrawathi, akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB.
Di hari yang sama saat Putri Candrawathi diperiksa, sebuah karangan bunga dikirimkan oleh seseorang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Sanguling III, Jakarta Selatan.
Menurut pantauan TribunJakarta.com di Jalan Sanguling III, suasana kediaman rumah Ferdy Sambo pada hari Jumat pagi tampak sepi.
Kemudian, seorang kurir dengan sepeda motor, terlihat datang sambil membawa karangan bunga ke rumah Ferdy Sambo, sekitar pukul 10.53 WIB.
Setelah sempat berbincang dengan beberapa orang yang duduk di seberang rumah tersebut, karangan bunga itu terlihat dipasang tepat di depan gerbang kediaman Ferdy Sambo.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR